Indonesia Bakal Punya Halal Park

Financial and Supporting Director PT Sitta Rosdaniah. (Foto: Rahmie/MINA)

Jakarta, MINA – Guna membangun pusat pengembangan produk halal, Yayasan Produk Halal bersama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) rencananya akan membangun Halal Park () pertama di Indonesia.

Financial and Supporting Director PT JIEP Sitta Rosdaniah, mengatakan, telah diadakan persiapan menuju terealisasinya rencana itu dalam waktu dekat.

“Kami sudah menyiapkan tempat, lahan, bangunan dan siap bekerja sama dengan ekosistem halal dan kita akan membangun halal park dan kita juga laboratorium (pengembangan produk halal),” kata Sitta kepada Mi’raj News Agency (MINA) di sela-sela acara Konferensi Internasional tentang Halal dan Masyarakat di Asia Pasifik (The 1st International Conference & Expo on Halal, State, and Society in Asia Pasific/ICE-HASSAP 2017) di Jakarta, Sabtu (21/10).

Dia mengatakan, lokasi yang berada di Kawasan Pulogadung ini akan menjadi etalase dan show case bagi industri halal mengajak para penggiat Halal untuk bergabung.

“Kami mengundang para pelaku halal datang ke tempat kami untuk ikut bersama membuat ekosistem halal, termasuk media dalam hal ini MINA,” katanya.

Sitta mengatakan rencananya Halal Park tidak hanya akan dibangun di Pulogadung, “Ini kan baru inisiatif, dan saya yakin karena Indonesia itu kan big country. Saya yakin, jika nanti kita sudah bangun satu ke depan akan lahir di beberapa lokasi.”

Dia menegaskan bahwa inisiatif yang digagas oleh PT JIEP ini merupakan sebuah gerakan Indonesia untuk rahmatan lil ‘alamin.

Sebagai kawasan industri  pertama di Indonesia, Kawasan Industri Pulogadung pada awalnya dikelola melalui wadah proyek, dengan nama Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ketika Gubernur dijabat oleh Letnan Jendral Marinir Ali Sadikin atau Bang Ali. Sejalan dengan perkembangan arus penanaman modal di Indonesia yang meningkat, khususnya di DKI Jakarta, maka lingkup kerja Proyek Industrial Estate Pulogadung semakin kompleks. Kemudian untuk menunjang perkembangan kebutuhan masyarakat industri, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian diri, baik dari segi kelembagaan maupun permodalannya.

Pada tanggal 26 Juni 1973 dibentuklah PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) yang menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung dengan Akta Notaris Abdul Latief No. 127 tahun 1973. Adapun penyertaan modal Negara RI pada PT. JIEP, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. D.V-a.3/2/36/73. Sampai saat ini komposisi pemegang saham PT. JIEP adalah 50% Negara RI dan 50% Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar, terakhir telah dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau disingkat PT. JIEP (Persero) No. 25 tanggal 16 Oktober 2009, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusannya AHU-AH.01.10-21151 tanggal 24 November 2009, yang keduanya dibuat dihadapan Siti Rayhana, S.H sebagai pengganti B.R.AY Mahyastoeti Notonogero, S.H, Notaris di Jakarta. (L/P2/R01-P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Admin

Editor: Admin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.