Kuwait, 1 Dzulqa’dah 1436/16 Agustus 2015 (MINA) – Kedutaan Besar RI di Kuwait telah memulangkan sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki izin tinggal di negara itu.
Saat ini selruhnya tercatat sebanyak 250 orang WNI yang telah mendaftar dalam program pemulangan ini. Pendaftaran dan pendataan akan dilaksanakan hingga 26 September 2015.
Program ini merupakan pengejawantahan dari misi perlindungan WNI di luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan dilakukan secara terukur dan proporsional. Demikian siaran pers Kemlu yang disiarkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Berdasarkan data imigrasi Kuwait, WNI yang terdaftar di Kuwait secara resmi adalah 8.887 orang dengan perincian: pemegang visa 17 (pegawai pemerintah) sebesar 614 orang, pemegang visa 18 (tenaga kerja formal) sebanyak 1.512 orang, pemegang visa 19 (magang) sebanyak satu orang, pemegang visa 20 (tenaga kerja informal) sebanyak 5.499 orang, pemegang visa 22 (anggota keluarga) sebanyak 1.250 orang, pemegang visa 23 (pelahar) sebanyak enam orang, dan pemegang visa 24 (janda dari warga Kuwait) sebanyak lima orang.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Sementara itu, jumlah WNI Overstayer (izin tinggal sudah habis) atau TKI Undocumented (dokumen tidak lengkap), diperkirakan sebanyak 1.000 orang. Untuk itu, kuwait/">KBRI Kuwait bertekad terus menangani WNI Overstayer hingga tuntas.
Beberapa tahun sebelumnya jumlah TKW pembantu rumah tangga di Kuwait sekitar 27 ribu orang. Namun dengan diberlakukannya moratorium sejak tahun 2009, jumlah TKW PRT menurun secara drastis.
kuwait/">KBRI Kuwait berupaya untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja formal dan profesional Indonesia di Kuwait. Diharapkan Pemerintah Indonesia tidak lagi mengirim PLRT ke Kuwait khususnya dan negara Timur Tengah pada umumnya. (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat