Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Menag mengatakan, kebebasan berekspresi tidak boleh sampai kebablasan hingga melanggar hukum.
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” katanya dalam keterangan yang diterima MINA, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri. (R/SR/RI-1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)