Jakarta, MINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap mafia minyak goreng. Pada Selasa (19/4), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaam Agung RI.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lain yang menjadi tersangka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Selain sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan ditahan Tumanggor. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” kata ST Burhanuddin.
Hingga saat ini, minyak goreng masih menjadi barang mahal di pasaran. Sehingga harga minyak goreng menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter. (R/P2/R2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka