Kelompok Aktivis Perempuan Dilarang Masuki Kuil di India Barat

Mumbai, 24 Jumadil Akhir 1437/3 April 2016 (MINA) – Sekelompok perempuan dilarang memasuki sebuah di barat, meskipun ada perintah pengadilan bahwa tidak mungkin ada diskriminasi gender di tempat-tempat ibadah agama Hindu.

Sebanyak 25 aktivis dari Brigade Bhumata Ranragini (Laskar Wanita Bumi Pertiwi) pada Sabtu (2/1) berusaha untuk memasuki Kuil Shani Shingnapur di Negara Bagian Maharashtra, yang secara tradisional hanya terbuka untuk kaum laki-laki.

Sehari sebelumnya, pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan bahwa perempuan memiliki hak dasar untuk masuk dan beribadah di dalam kuil di Negara Bagian Maharashtra, demikian laporan Al-Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Keputusan itu memerintahkan pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa perempuan tidak dicegah memasuki kuil. Namun, para aktivis wanita itu dihentikan oleh penduduk desa yang marah.

“Keputusan itu seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami akan mengajukan keluhan kepada polisi, menteri dan Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Brigade Bhumata Ranragini, Trupti Desai kepada wartawan.

Tim polisi kemudian membawa para aktivis ke lokasi yang aman ketika penduduk desa yang marah mengancam akan menyerang siapa saja yang memasuki kuil.

Kuil Shignapur, terletak 300 kilometer timur Mumbai, didedikasikan untuk dewa bujangan Shani yang melambangkan Planet Saturnus dalam mitologi Hindu.

Aktivis Bhumata telah berusaha untuk masuk ke kuil itu di awal Januari, tapi dihentikan oleh polisi, 90 kilometer jauhnya sebelum mencapai kuil.

Pengadilan kemudian menerima sebuah petisi yang menentang larangan di kuil tertentu di Maharashtra. Larangan wanita berdoa di Kuil Shignapur sudah ditegakkan sebagai tradisi yang berabad-abad lamanya.

“Tradisi kuno kami tidak bisa dilanggar. Desa kami telah memutuskan bahwa perempuan tidak dapat diizinkan masuk ke tempat suci (Kuil Shignapur),” kata seorang warga desa kepada sebuah saluran berita.

Otoritas negara bagian sebelumnya telah meyakinkan pengadilan bahwa mereka akan mantaati perintah. Di bawah hukum negara 1956, siapa pun yang mencegah perempuan memasuki kuil bisa dipenjara selama enam bulan. (T/P001)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.