Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Jebloskan Firli Bahuri

kurnia - Selasa, 19 Desember 2023 - 18:54 WIB

Selasa, 19 Desember 2023 - 18:54 WIB

10 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kelompok masyarakat antikorupsi dan pengawas kepolisian mendesak agar Polda Metro Jaya segera menjebloskan Firli Bahuri ke sel tahanan.

Desakan tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (19/2), memutuskan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, artinya menunjukkan bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Selasa (19/12/2023).

Menurut Sugeng, putusan PN Jaksel menunjukkan tak ada lagi keraguan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus korupsi yang menjerat Firli itu, ke ranah pendakwaan, dan penuntutan di pengadilan.

Baca Juga: Kemlu Pulangkan Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia

Namun sebelum itu, kata Sugeng, paling penting bagi Polda Metro Jaya, ataupun pihak kejaksaan, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli sebagai tersangka, maupun terdakwa.

“Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.

Sejak Jumat (15/12) penyidik Polda Metro Jaya, memang sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, Selasa (19/12/2023), tim jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

Dan sampai saat ini, penahanan terhadap Firli, masih belum dilakukan, meskipun sejak Jumat (24/11/2023), setelah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu, Firli sudah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.

Baca Juga: Libur Isra’ Mi’raj dan Imlek, Lebih dari 12 Ribu Wisatawan Datang ke Sabang

Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Putusan PN Jaksel berbeda dengan prediksi kuasa hukum Firli Bahuri yang sebelumnya optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya akan dikabulkan hakim.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin (18/12/2023), mengatakan, yakin Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” kata Ian.

Baca Juga: Menag: Cara Indonesia Punya Cara Lestarikan Tradisi Tilawah Al-Qur’an 

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak sah.

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud,” katanya.

Ian menuturkan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

“Kami berharap agar semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan hakim dalam sidang putusan mendatang,” tuturnya. (L/R4/P1)

Baca Juga: BAZNAS, M Block Market Beri Kemudahan Masyarakat Belanja Sambil Sedekah

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: MTQ Internasional Ke-4 Resmi Dibuka di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia