Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KELUARGA RACHEL CORRIE BANDING KE MA ISRAEL

kurnia - Kamis, 22 Mei 2014 - 03:02 WIB

Kamis, 22 Mei 2014 - 03:02 WIB

750 Views ㅤ

Gaza, 22 Rajab 1435/22 Mei 2014 (MINA) – Keluarga seorang gadis Amerika yang dibunuh oleh pasukan zionis Israel telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung negara Yahudi tersebut.

Mereka mengajukan banding, pada Rabu (21/5) setelah pengadilan tingkat rendah Israel pada 2012 menolak menahan personil militer negara itu  untuk bertanggung jawab atas kematian putri mereka yang bergiat sebagai aktivis Palestina, Rachel Corrie yang tewas akibat serudukan buldoser militer Israel pada 2003, demikian dilaporkan Press Tv yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.  

Saat peristiwa tersebut, Rachel sedang ikut dalam aksi unjukrasa membela warga Palestina yang rumahnya dibongkar oleh pasukan Israel di Rafah, di Jalur Gaza yang terkepung.

Pengadilan yang lebih rendah membebaskan personil militer dari semua tuduhan. Militer Israel mengklaim pengemudi buldoser tidak bisa melihat Rachel, meskipun dia mengenakan rompi oranye yang dilapisi bahan fluorescent pada saat kejadian.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Menurut para aktivis Palestina yang hadir pada kejadian  kematian Rachel  terjadi sangat tragis, dan jelas diseruduk oleh buldoser tentara Israel saat akan menghancurkan rumah penduduk palestina. Aktivis lainnya yang hadir di lokasi kejadian menyatakan pengemudi buldoser pasti melihat Rachel.

Menunjuk ke beberapa faktor termasuk ketidakpedulian terhadap hukum kemanusiaan internasional, ayah Rachel berkeyakinan bahwa kekebalan tentara Israel dari tuntutan hukum perlu digugat. Kematian Rachel telah memberikan inspirasi banyak para aktivis hak asasi internasional untuk pergi ke Jalur Gaza.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds pada tahun 1967.

Permukiman Israel yang tinggal di wilayah Palestina dianggap komunitas internasional adalah tindakan ilegal. Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, pembangunan permukiman merupakan bagian dari kebijakan Tel Aviv dan tidak akan berhenti. (T/P012/EO2)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

http://presstv.ir/detail/2014/05/22/363641/us-activist-family-appeals-israel-ruling/

 

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda