Jakarta, MINA – Direktur PAUD pada Ditjen PAUD dan Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dr. Muhammad Hasbi mengatakan, satu cara yang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda adalah melalui kemerdekaan belajar.
“Dengan pola itu guru menjadi lebih baik dalam pembelajaran dan siswa menjadi objek pembelajaran,” kata Hasbi saat Seminar Nasional bertema “Merdeka Belajar: Dalam Mencapai Indonesia Maju 2045″ di Aula Latief, Gedung Dewi Sartika, Universitas Negeri Jakarta, Selasa (10/3).
Ia juga menyarankan, cara implementasi dan kebijakan merdeka belajar hendaknya digunakan terhadap caranya anak-anak berfikir.
“Yaitu jangan selalu dipelopori atau disuruh mengakui sebuah pikiran orang lain, akan tetapi biasakanlah anak-anak mencari sendiri segala pengetahuan dengan mengunakan pikirannya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Sementar itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta Dr. Komarudin mengatakan, dengan pendidikan di Indonesia yang berkualitas, maka SDM unggul akan dihasilkan.
“Hanya dengan SDM unggul lah maka Indonesia maju, generasi emas bisa diperoleh,” jelas Komarudin.
Ia melanjutkan, ada ramalan bahwa Indonesia akan menjadi negara terbesar nomor empat dari sisi pendapatan, “Apakah itu terwujud atau tidak sangat tergantung kita saat ini,” katanya.
“Kalau kita memang ingin menyiapkan dengan sungguh-sungguh dan kita semua sepakat meningkatkan kualitas pendidikan, maka kita harus bersepakat dari awal,” tambahnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Merdeka belajar merupakan gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Anwar Makarim yang telah mengeluarkan dan menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan nasional yaitu “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi, dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan penyelenggaran USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) akan dimulai pada tahun 2020 yaitu dengan mekanisme ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah.
Pelaksanaan UN (Ujian Nasional) akan menjadi Asessment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan kemampuan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter.
Selanjutnya, kebijakan pendidikan nasional “Merdeka Belajar” dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kemendikbud akan menyederhanakan dengan memangkas beberapa komponen, sehingga guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan Sistem Zonasi dengan adaptasi yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kulitas diberbagai daerah. (L/Hju/SSH/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia