Jakarta, MINA – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional di Bandung, 8-10 Juli 2019, ini mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Quran Edisi Penyempurnaan”.
“Ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional,” kata Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi, demikian yang diterima MINA, Rabu (3/7)
Pertama, Seminar Penerjemahan Al-Quran. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Quran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Quran.
Tampil sebagai narasumber, antara lain: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil Al-munawwar.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Al-Quran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” tambahnya.
Menurutnya, penyempurnaan terjemah Al-Quran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2015 lalu.
Ia melanjutkan, pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al-Quran.
Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Quran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Quran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Quran dari pelbagai provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.
Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kemenag, MUI, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Quran, dan Pusat Studi Al-Quran.
“Ijtimak Ulama Al-Quran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Quran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Quran di masa yang akan datang,” paparnya. (R/R10/RI-1)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj News Agency (MINA)