Kemenag Harap Perguruan Tinggi Segera Siapkan Program Akademik Halal

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk () Kementerian Agama mengharapkan perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), secara kelembagaan mempersiapkan pembukaan program akademik halal di kampusnya.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPJPH, Mastuki, saat menerima audiensi virtual dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember dalam rangka penyiapan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) kedua pihak.

“Dibukanya fakultas atau prodi halal tentu akan memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang telah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui BPJPH, selain tentunya melaksanakan penguatan dalam bidang tarbiyah, dakwah, syariah, ushuluddin, ekonomi syariah dan sebagainya sebagaimana yang telah lama dilaksanakan di PTKI,” kata Mastuki di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, Rektor IAIN Jember Babun Suharto mengungkapkan komitmen pihaknya untuk dapat ikut berperan serta dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Untuk mewujudkan upaya itu, audiensi dimaksudkan untuk mempersiapkan nota kesepahaman kerja sama dan perjanjian kerja sama di bidang JPH dengan BPJPH.

“Jember begitu strategis dan merupakan sentra yang dikelilingi oleh Lumajang, Probolinggo, Bondowoso dan Banyuwangi. Potensi industri halal di Jember ini luar biasa, termasuk yang dari UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang ada. Oleh karena itu, untuk merealisasikan upaya ini maka kerja sama dengan BPJPH sangat penting untuk kita lakukan,” kata Babun Suharto.

Potensi-potensi industri halal di berbagai daerah di Indonesia tersebut, menurut Mastuki, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal tersebut, merupakan potensi luar biasa bagi pengembangan ekosistem halal Indonesia. Untuk pengembangan industri halal sepaket dengan ekosistem halalnya ini tentu dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni sekaligus mencukupi di semua sektor yang menjadi bagian dari halal value chain atau rantai nilai halal, dari hulu hingga hilir.

“Karenanya, di sini perguruan tinggi dapat mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM halal melalui fakultas, program studi, atau jurusan halal. Tujuannya tentu agar semua potensi halal begitu banyak dan belum tergarap maksimal tersebut dapat kita kembangkan secara optimal dengan SDM yang memadai,” lanjut Mastuki.

Selain melalui program akademik tersebut, lanjut Mastuki, tentu ada beberapa area JPH lain yang dapat dieksplorasi oleh PTKI. Misalnya, melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pusat Kajian Halal atau halal center, penelitian ilmiah di bidang halal, pendampingan UMK dalam bersertifikasi halal, penyiapan auditor halal, pelatihan penyelia halal, pendampingan UMK dalam sertifikasi halal, dan lain sebagainya.

“Peran melalui riset atau penelitian di bidang halal juga akan sangat bemanfaat bagi pengambilan kebijakan BPJPH di dalam penyelenggaraan JPH. Misalnya bagaimana respon pelaku UMK terhadap kewajiban bersertifikat halal, sejauh mana tingkat pemehaman mereka tentang sertifikasi halal, atau mungkin sampai pada grounded reserach di bidang halal yang dilakukan secara kolaboratif,” imbuh Mastuki.

Terkait pendirian LPH, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis,menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH.

“Penetapan pendirian LPH berdasarkan ketentuan PP 39/2021 dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme akreditasi, yang mana proses akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH. Untuk itu, permohonan akreditasi LPH dapat diajukan kepada Kepala BPJPH.” jelas Sri Ilham.

Akreditasi LPH itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.

“Adapun persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat ada tiga, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki auditor halal paling sedikit 3 orang, dan memiliki laboratorium atau jika tidak maka harus ada kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.” imbuh Sri Ilham.

Selain persyaratan tersebut, permohonan pendirian LPH juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas dokumen legalitas badan hukum, data sumber daya manusia di bidang syariat Islam, dan data dukung kompetensi sumber daya. Hal itu secara lebih rinci akan diatur dalam peraturan BPJPH yang saat ini tengah difinalisasi.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu juga mengharapkan agar perguruan tinggi ikut berperan aktif dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH.

“Kami membutuhkan dukungan dan peran serta dari semua pihak khususnya perguruan tinggi. Di Jember tentu terdapat banyak home industri yang memproduksi produk-produk yang masuk pada kategori regulasi sebagai produk yang wajib bersertifikat halal. Sehingga tentunya perlu disosialisasikan kepada mereka bagaimana melaksanakan sertifikasi sesuai regulasi JPH yang baru,” kata Sri Ilham. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)