Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Imbau Pelaksanaan Salat Gerhana Bulan Tetap Terapkan Prokes

Hamidah Juariyah - Senin, 24 Mei 2021 - 18:25 WIB

Senin, 24 Mei 2021 - 18:25 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Berdasarkan data astronomi, akan terjadi gerhana bulan total (Khusuful Qamar) pada Rabu (24/5), gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09 – 20:51 WIB.

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Sunnah Gerhana,dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” jelas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (24/5).

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa Sallam, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar Kamaruddin.

“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” jelasnya.

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing

Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.

Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah

Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi

Jamaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan

Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan

Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun, dan syarat khutbah paling lama 10 menit

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah

Jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (R/Hju/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Breaking News