Kemenag Larang Perploncoan di Masa Taaruf Siswa Madrasah

Jakarta, 12 Syawwal 1437/17 Juli 2016 (MINA) – Kalender pendidikan tahun ajaran 2016/2017 akan segera bergulir. Peserta didik akan kembali belajar di madrasah masing-masing mulai Senin (18/7) besok. Para peserta didik baru juga akan mulai menjalani Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama).

“Matsama dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan yang lainnya,” tegas Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Ahad (17/7/2016), demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya, Matsama merupakan serangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Pengenalan itu meliputi kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai, dan norma yang berlaku. Pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, serta pengenalan civitas madrasah.

Matsama perlu dilakukan sebagai upaya menjembatani siswa mengenali lingkungan barunya. “Untuk itu, Matsama harus diisi dengan kegiatan edukatif, kreatif, menyenangkan, dan tetap mentaati peraturan atau tata tertib, serta menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah,” ujarnya.

Perencanaan dan penyelenggaran kegiatan Matsama juga menjadi hak guru. Karenanya, pihaknya melarang pelibatan siswa senior (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

Nur Kholis mengaku sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Provinsi di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada madrasah. Edaran tersebut, lanjut Nur Kholis juga mengatur sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, utamanya terkait dengan tindak kekerasan atau perpeloncoan.

Sanksi untuk para siswa diberikan dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis dan tindakan lainnya yang bersifat edukatif. Selain itu, Kepala Kanwil Kemanag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, atau pengurus yayasan juga dapat memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala barupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah. Nur Kholis menegaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan Matsama berlangsung sesuai aturan, berisi kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi peserta didik, dan jauh dari tindak kekerasan.

“Masa taaruf siswa madrasah harus zero kekerasan dan kemubadziran,” tandasnya. (T/ima/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.