Jakarta, MINA– Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meskipun penerapan kebijakan penyesuaian sistem kerja atau Work From Home (WFH) sedang berlangsung.
Layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), masih dibuka secara normal guna menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi menegaskan, layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, KUA dan layanan Bimas Islam berada di garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan umat.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (8/4).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik, meskipun dalam masa penerapan kebijakan kerja fleksibel.
Zayadi menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya. []
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic