KEMENAG: NEGARA SEHARUSNYA MELAYANI UMAT BERAGAMA

menag
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Ari/MINA)

Jakarta, 25 Dzulqa’dah 1435/20 September 2014 (MINA) – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, negara seharusnya menjadi pelayan bagi , sebab hal tersebut termasuk dalam amanah konstitusi.

Demikian dikatakannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh perwakilan umat beragama dan aliran kepercayaan di Indonesia bertema Peta Masalah Pelayanan Negara Terhadap Kehidupan Beragama,di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (20/9).

“Dalam amanah konstitusi, negara punya kewajiban melindungi umat beragama,” kata Menag. Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan itu adalah pelayanan.

“Negara seharusnya dapat melayani kebutuhan umat beragama yang hidup di Indonesia,” lanjut Menag.

Menag mengharapkan, pertemuan para perwakilan agama ini harus bisa merumuskan temuan-temuan guna mewujudkan solusi kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.

“Seharusnya juga munculnya persamaan persepsi antara umat beragama dengan pemerintah sehingga pelayanan negara terhadap kehidupan beragama bisa terealisasikan dengan baik,” Kata Menag.

Ia sangat mengapresiasi tokoh-tokoh umat beragama di Indonesia yang bersedia hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam acara itu hadir beberapa perwakilan majelis agama di Indonesia seperti Budha, Hindu, katolik, kristen, konghucu, dan beberapa aliran kepercayaan lokal Indonesia. (L/P010/P003/R12)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0