Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Sulsel Serahkan Sertifikat Halal untuk 16 Pelaku Usaha

Insaf Muarif Gunawan - Kamis, 19 November 2020 - 05:01 WIB

Kamis, 19 November 2020 - 05:01 WIB

1 Views

Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Susel) pada Rabu (18/11) menyerahkan sertifikat halal kepada 16 pelaku usaha (Foto: Kemenag)

Makassar, MINA – Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Susel) pada Rabu (18/11) menyerahkan sertifikat halal kepada 16 pelaku usaha oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni kepada empat pelaku usaha yang menjadi perwakilan.

Mereka berasal dari PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi, PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari. Ikut menyaksikan, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. H. M. Rusdi Khalid, MA, serta para Kepala Seksi pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sertifikasi Halal merupakan amanah  UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk yang halal, baik makanan, minuman, barang gunaan dan jasa.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama bekerjasama dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI. Tugas LPH melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Sedang kewenangan MUI adalah melaksanakan sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

Khaeroni mengatakan, saat ini masih ada sejumlah kendala dalam pengurusan sertifikasi halal. Kendala tersebut antara lain kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya LPH, dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

Terkait tarif layanan, katanya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.

Khaeroni juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal juga masih terkendala oleh terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. Kakanwil mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.

Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa Ormas Islam yang berbadan hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

“Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya, termasuk mempercepat mekanisme pendaftaran  on-line. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama, sehingga bisa menarik para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar memperoleh Sertifikat Halal,” ucapnya.

“Dengan sertifikat halal itu, pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” jelasnya. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia