Jakarta, MINA – Kementerian Agama menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji. KMA tersebut dibahas bersama para pimpinan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu-Jumat (25-27/9).
Dirjen PHU Hilman Latief menyatakan, tujuan penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.
Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.
Hilman mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.
“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” jelas Hilman.
Pembinaan jamaah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka semua stakeholder pembinaan haji seyogyanya memiliki kompetensi, baik aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina