Jakarta, MINA – Kementrian Agama telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pedoman tersebut terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019.
Sebelumnya, kemenag/">Dirjen Pendis Kemenag dan Komnas Perempuan telah menjalin sinergi untuk menggelorakan semangat anti kekerasan seksual, terutama di wilayah Perguruan Tinggi, demikian keterangan Pers yang diterima MINA Rabu, (19/8).
kemenag/">Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, objek kekerasan bukan saja pengarah kepada perempuan saja, tetapi menyasar laki-laki sebagai korbannya juga.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
“Kemenag menjadikan butir-butir penting dalam moderasi beragama, praktik keagamaan, yang di dalamnya membangun relasi antara laki laki dan perempuan. Banyak kajian yang dilakukan dalam konteks ini, dan masih ada ruang pemikiran yang masih kosong,” kata Muhammad Ali.
Mahrus selaku Kasi Penelitian dan Pengelolaan HAKI, Litapdimas ke-16 ini mengangkat, tema mengenai “Saya PTKI, Saya Anti Kekerasan Seksual”. Diskusi webinar ini membahas secara detail bagaimana peran aktif kampus PTKI dalam mencegah fenomena kekerasan seksual pasca terbitnya SK Dirjen.
Ada lima bab dalam SK ini, yaitu: 1. pendahuluan, 2. memahami kekerasan seksual pada perguruan tinggi, 3. kebijakan, prinsip dan standar penanganan korban, 4. mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dan 5. penguatan kapasitas PTKI.
Sanksi dalam pedoman ini diatur secara berjenjang. Tindak kekerasan seksual akan disidang dalam Dewan Etik untuk selanjutnya dilaporkan ke Menag. Unsur pidana dalam tindakan tersebut, bisa dilaporkan ke ranah hukum. Pihak kampus akan memberikan pendampingan kepada korban.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Suwendi, mengatakan tema ini diangkat dalam rangka menegaskan peran Ditjen Pendidikan Islam sebagai lokomotif dan pionir gerakan anti kekerasan seksual di wilayah Perguruan Tinggi.
“Kami dari Subdit terus menggawangi dan mengawal isu ini, termasuk dalam menyusun SOP dan tindak lanjut dari SK Dirjen agar bisa diturunkan ke dalam Peraturan Rektor di masing-masing Perguruan Tinggi kita,” ujar Suwendi.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan KH Imam Nahe’I megatakan, mendorong agar para civitas akademika dan stakeholder di Perguruan Tinggi saling mendukung untuk menggulirkan kembali wacana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera disahkan.
“Saya ingin mendorong bagaimana tokoh-tokoh yang ada di Perguruan Tinggi ini bisa bersuara nyaring untuk mendesak RUU P-KS, atau yang kini menjadi RUU PUNGKAS, supaya disahkan. Kita ingin Perguruan Tinggi mendorong budaya anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, mendorong PTKI untuk semangat memperjuangkan RUU P-KS,” imbuhnya.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M. Arskal Salim GP mengapresiasi para pihak yang terlibat dalam diskusi Litapdimas.
Dia berharap, peserta diskusi dapat menindaklanjuti secara serius keberadaan SK Dirjen Pendis dengan menyusun teknis penanganan kasus kekerasan seksual di kampus agar para korban mendapatkan pemulihan yang maksimal dari pihak kampus.
“Saya mendukung ini segera dijadikan prioritas, agar kita bisa mengatakan PTKI ini bebas dari sexual harassment, kekerasan seksual,” pungkasnya. (R/SH/RS3)
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
Mi’raj News Agency (MINA)