Jakarta, MINA – Pengadilan Arab Saudi telah memutuskan pengembang (kontraktor) Bin Ladin Group tidak wajib membayar ganti rugi (diyat) terhadap korban atau keluarga yang tertipa musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram tahun 2015 lalu.
Terkait janji pemberian santunan kepada korban dari Raja Salman, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih menunggu informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10).
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Ia menambahkan, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.
Mastuki berharap janji pemberian santunan dari Raja Salman tetap terealisasikan meski pengadilan Arab Saudi telah memutuskan pengembang tidak wajib membayar ganti rugi (diyat). “Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” katanya.
Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau Rp1,75 miliar. (L/R08/P)1
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA)