Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), kenaikan sebesar Rp500.000 yang berlaku bagi 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag, yang terdiri dari guru di berbagai bidang keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, kenaikan tunjangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” jelas Menag di Jakarta, Ahad (13/7).
Ia mengatakan, kenaikan tunjangan ini akan dibayarkan secara rapel sejak Januari 2025.
Baca Juga: MER-C Kembali Kirimkan Tim Medis ke Jalur Gaza
Menag berharap kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kemenag dalam mengajar.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” harapnya.
Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini dan melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN.
Kemenag juga akan melakukan proses pengawasan untuk memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga: Inara Rusli: Membela Palestina adalah Bentuk Ibadah
Dengan kenaikan tunjangan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru bukan ASN, sehingga dapat memberikan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Ingatkan Masyarakat Tidak Lakukan Pembakaran Apa pun Saat Panas Terik