Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Umumkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - 32 detik yang lalu

32 detik yang lalu

0 Views

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.(Foto: Rifky/Kemenag)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), kenaikan sebesar Rp500.000 yang berlaku bagi 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag, yang terdiri dari guru di berbagai bidang keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, kenaikan tunjangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” jelas Menag di Jakarta, Ahad (13/7).

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan ini akan dibayarkan secara rapel sejak Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo Temui Pimpinan Uni Eropa, Perkuat Negosiasi Perdagangan Indonesia

Menag berharap kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kemenag dalam mengajar.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” harapnya.

Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini dan melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN.

Kemenag juga akan melakukan proses pengawasan untuk memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Angkatan Kerja dan Pengangguran di Tingkat Nasional

Dengan kenaikan tunjangan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru bukan ASN, sehingga dapat memberikan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KPK: Kepala Daerah Boleh Buat Konten Asal untuk Kemanfaatan Rakyat

Rekomendasi untuk Anda