Jakarta, 30 Syawwal 1435/26 Agustus 2014 (MINA) – Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakat mengeluarkan kebijakan pembatalan program pembayaran Dam (denda) Haji Tamattu’ atau Qiran secara kolektif melalui pembiayaan dana optimalisasi dalam Penyelenggaraan Ibadah haji (PIH) tahun ini.
Menag RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, program pembayaran Dam kolektif dari dana optimalisasi dilakukan untuk merealisasikan keinginan meningkatkan pelayanan di samping adanya MoU antara pemerintah dengan Islamic Development Bank (IDB) bahwa daging dari pembayaran dam bisa dikirimkan ke tanah air.
Namun, menurut Menag, dalam pembahasan internal pihaknya terjadi dua pemahaman bahwa dibolehkan pembayaran dam kolektif dengan dana optimalisasi, sementara ada juga yang menyimpulkan dana optimalisasi juga merupakan dana milik calon jamaah yang mengantri lama dan belum ada akad guna diizinkan untuk diserahkan penuh kepada jamaah yang akan berangkat sekarang sebagai pembayaran dam.
Keputusan diperoleh setelah menempuh pembahasan panjang dalam rapat bersama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 24 Juli lalu pembayaran dam kolektif ditangguhkan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Inilah yang oleh MUI masuk pada kategori perkara syubhat, kemudian ini juga yang menjadi persoalan sehingga MUI meminta agar ditangguhkan untuk tahun ini,” kata Lukman dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR, Senin.
Menag menyatakan pihaknya harus mengkaji ulang kebijakan pembayaran Dam kolektif agar tak menyalahi syariat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil menjelaskan terkait pembatalan kebijakan pembayaran DAM kolektif dikarenakan pembayaran Dam Tamattu atau Qiran merupakan kewajiban individu jamaah dalam rangkaian ibadah haji yang pelaksanaannya opsional bisa dilakukan dengan menyembelih hewan korban atau berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air.
Menurutnya, pembayaran Dam juga tidak semuanya berasal dari nilai manfaat bank syariah, namun masih bercampur dengan bunga dari bank konvensional, sementara pandangan MUI bunga bank itu haram hukumnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Selain itu, MoU antara Menteri Agama dengan IDB tentang Program Adahi belum bersifat mengikat, karena belum ditindaklanjuti dengan kontrak kerja mengenai pelaksanaan program Adahi, sementara itu waktu operasional penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat.
Pada awal 2014, Kementerian Agama telah melakukan kerjasama dengan IDB mencakup kerjasama dalam penempatan dana haji; pemanfaatan dam haji melalui proyek Adahi; pengembangan dana waqaf; serta dukungan magang dan beasiswa bagi sekolah Islam dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia.
Kerangka kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali dengan Presiden IDB Mohamad Ali, pada Senin (20/01) lalu. Saat itu, sempat diusulkan agar Dam bisa dibayarkan melalui indirect cost atau hasil pengelolaan dana setoran awal sehingga tidak memberatkan jamaah.
Namun, setelah melakukan kajian, Kementerian Agama bersama DPR pada akhirnya berkesimpulan untuk membatalkan pelaksanaan kebijakan Dam tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Sosialisasi
Sementara Komisi VIII DPR RI menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan kepada Jamaah Haji serta mempertimbangkan agar pembayaran Dam dilakukan perorangan akan tetapi pengelolaannya secara kolektif oleh pemerintah.
“DPR meminta kepada pemerintah agar dilakukan pengkajian ulang terkait pembayaran Dam kolektif yang diambil dari dana Optimalisasi ini” kata Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.
Ida juga mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan pengarahan kepada calon jamaah untuk menyiapkan dana pembayaran dam masing-masing.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Tahun lalu, jamaah haji Indonesia masih langsung membayar dam karena belum termasuk komponen BPIH. Setidaknya, hampir 99 persen jamaah Indonesia yang kuota normalnya berjumlah 210 ribu orang, menjalankan tamattu. Umumnya, jamaah Indonesia terkena kewajiban membayar dam tamattu. Penyebabnya, saat tiba di Arab Saudi, waktu haji belum tiba sehingga jamaah bisa melakukan umrah.(L/P011/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)