Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud: Perundungan Anak Harus Diberantas Sesuai Kaidah Pendidikan

Hasanatun Aliyah - Kamis, 11 April 2019 - 22:40 WIB

Kamis, 11 April 2019 - 22:40 WIB

2 Views

Pontianak, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, perundungan terhadap anak harus diberantas sesuai kaidah pendidikan.

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus kita berantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” katanya saat mengunjungi korban perundungan yang berinisial AY (14) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/4).

AY salah satu korban kasus perundungan siswa SMP baru-baru ini menjadi viral dan mendapat perhatian cukup besar, tidak hanya di kalangan netizen tapi juga masyarakat awam.

Peristiwa ini telah menginisiasi sejumlah warga masyarakat untuk membuat petisi dukungan terhadap korban perundungan tersebut. Dikabarkan, sebanyak lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah menandatangani petisi tersebut.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Saat meninjau korban, Mendikbud menegaskan, kondisi psikologis korban maupun pelaku, harus tetap dijaga.

Ia juga mengimbau para guru untuk melakukan pendampingan, agar ke depan, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

Saat bersamaan, Ketua Komisi  Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

“Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” katanya.

Selain itu juga hadir perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R. Rosyad mendampingi Mendikbud dan Ketua KPAI. (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok