Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud-Perwakilan NU Tabayun Terkait Protes Penetapan LPD

Hasanatun Aliyah - Senin, 20 Mei 2019 - 23:29 WIB

Senin, 20 Mei 2019 - 23:29 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima sejumlah perwakilan dari Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya protes terkait kampus yang ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS).

“Kedatangan perwakilan dari LP Ma’arif NU ini untuk tabayun mengenai kampus LPD. Sebelumnya, Kemendikbud sudah menetapkan kampus penyelenggara LPD untuk tahap tiga. Sekarangkan sudah tabayun, sudah jelas,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Senin (20/5).

Sementara itu, perwakilan dari NU yang hadir yaitu Ketua Umum (Ketum) LP Ma’arif, Arifin Junaidi dan Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi NU, Mashuri.

Sebelumnya, LPP Ma’arif NU melayangkan protes terkait kampus yang ditetapkan sebagai penyelenggara LPD PPKS ini sempat menuai protes, terutama dari perguruan tinggi yang berada di bawah naungan NU.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Sebab dari 14 kampus yang ditetapkan penyelenggara LPD, 13 kampus merupakan universitas di bawah naungan Muhammadiyah. Sehingga dinilai melukai rasa keadilan, karena terlalu didominasi oleh perguruan tinggi di bawah Muhammadiyah.

Terkait ini, Supriano menegaskan pihaknya membuka kesempatan kepada semua kampus yang ingin menjadi LPD dan tidak ada keistimewaan terhadap kampus tertentu.

“Kesempatan menjadi kampus LPD ini terbuka untuk kampus manapun asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan,  Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018 meminta agar setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Bagi peserta yang lulus, akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah. Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat penguatan kepala sekolah sebanyak 146.293 kepala sekolah.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah.

Saat ini yang menjadi sasaran mengikuti diklat calon kepala sekolah sebanyak 13.896 kepala sekolah.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerja sama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai LPD oleh Kemendikbud.

LPD dimaksud terdiri atas unit pelayanan teknis di lingkungan Kemdikbud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi dan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penetapan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan standarisasi dalam pelaksanaan sertifikasi. (L/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News