Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud Tegaskan Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Ada

Hasanatun Aliyah - Selasa, 5 Januari 2021 - 16:19 WIB

Selasa, 5 Januari 2021 - 16:19 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.

“Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A. Makarim, Selasa (5/1).

Kebijakan tahun 2021 adalah fokus pada perekrutan guru honorer melalui jalur PPPK sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes).

“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Di tempat berbeda Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menegaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan satu juta guru melalui jalur PPPK.

Pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Iwan.

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021. (L/R5/P1)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK