Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 21,29 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021 ini.
Bantuan ini disalurkan kepada 906 ribu nomor peserta didik PAUD; 6,8 juta peserta didik SD; 3,8 juta peserta didik SMP; 2,5 juta peserta didik SMA; 2,4 juta peserta didik SMK; 41 ribu peserta didik SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan; 1,2 juta guru; 192 ribu mahasiswa vokasi; 3,2 juta mahasiswa akademik, 10 ribu dosen vokasi; dan 117 ribu dosen akademik.
“Kami berharap bantuan kuota menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya. Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim keterangan tertulis diterima MINA, Ahad (13/11).
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” jelasnya.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021, telah diumumkan pada 8 Agustus. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Selama tahun 2020, Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun. Tahun ini, pada September 2021.(R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September