Bogor, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menutup atau mencabut izin operasional sejumlah pendidikan tinggi swasta lantaran dinilai “nakal” atau bermasalah hingga melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (DiktiRistek) Prof. Nizam menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perguruan swasta antara lain, menyalahgunakan subsidi KIP Kuliah untuk biaya operasional, menggelembungkan data supaya terlihat bagus, dan jual beli ijazah.
“Nah ini kita tutup, kalau tidak, ,susu sebelanga akan rusak empat ribu pendidikan tinggi lain akan kehilangan kepercayaan publik,” kata kata Nizam dalam Silaturahmi Media Gathering DiktiRistek, Jumat (14/7) malam.
Sebenarnya, lanjutnya, DiktiRistek sudah mengingatkan dan membina para penyelenggara pendidikan tinggi yang bermasalah, namun juga tidak melakukan perbaikan.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?
Nizam menegaskan, pencabutan izin sejumlah perguruan tinggi dilakukan juga untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa agar terhindar dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.
“Inilah alasan kita tutup agar tidak membahayakan masyarakat, membahayakan pendidikan Indonesia,” tegasnya.
Kemendikbudristek mencatat, ada 52 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023 dan dari jumlah ini, 23 diantaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Kampus-kampus nakal tersebut diketahui melakukan pelanggaran dari laporan masyarakat. Ada yang mengadukan kampus menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar dan terjadi konflik yayasan. (L/RE1/P1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Mi’raj News Agency (MINA)