Jakarta, 16 Muharram 1438/17 Oktober 2016 (MINA) – Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP-JPH) selesai akhir tahun ini.
“Semua kendala bisa diselesaikan meski masih butuh penyempurnaan. Kami akan berusaha agar PP JPH tetap bisa selesai 2016 ini. Karena banyak yang harus dibahas lagi setelahnya. Kami berusaha pembahasan terus berjalan dan saat ini terus berbenah, pekan depan finalisasi, lalu tahap selanjutnya harmonisasi, masih panjang perjalanannya,” kata Aminah dalam diskusi publik tentang Jaminan Produk Halal yang digelar Indonesia Halal Watch di Hotel Sofyan Betawi, Senin (17/10).
Pada 17 Oktober 2016 ini tepat dua tahun pembahasan rancangan PP JPH berjalan banyak peraturan pemerintah yang melebihi batas waktu yang diamanatkan undang-undang. Namun karena UU JPH ini penting dan banyak yang membutuhkan, maka harus selesai tahun ini.
“Rancangan PP JPH sendiri sudah 10 kali dibahas antar kementerian dan lembaga legislatif,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ada hal yang semula jadi persoalan seperti kewajiban atas obat dan kosmetik bisa diselesaikan. Kemenag memahami untuk obat seperti vaksin, butuh waktu lama, maka ada bahasan aturan peralihan.
Dalam draf RPP JPH terbaru tidak ada penyebutan waktu, yang ada adalah pentahapan jenis produk bersertifikat sebagai persiapan kewajiban sertifikasi halal pada 2019.
Tahap satu yang harus terpenuhi produk makanan dan minuman, tahap dua barang gunaan dan jasa, dan tahap tiga produk obat, kosmetik termasuk produk transgenik. ”Saat ini sifatnya masih sukarela sampai 16 Oktober 2019. Pada 17 Oktober 2019 barulah menjadi wajib,” kata Aminah.(L/P002/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku