Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhaj Berikan Relaksasi Pelunasan Bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana di Sumatera

Ali Farkhan Tsani Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:19 WIB

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:19 WIB

16 Views

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Ian Heriyawan (Dok Kemenhaj)

Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jamaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca Juga: Harga Jual Emas Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58% , sementara Sumatera Utara sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jamaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jamaah pasca bencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jamaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Apa Dampaknya?

Meski demikian, Ian menegaskan Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jamaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jamaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian Heriyawan.

Kemenhaj mengimbau jamaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.[]

 

Baca Juga: BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda