Kemenhub Jajal Uji Kir Lewat Swasta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat peluncuran Uji Coba Kir oleh Swasta. (Foto: /MINA).

Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (14/2) melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.

“Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini,” ujar Budi dalam sambutannya saat acara peluncuran di PT Hibaindo Armada Motor Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Perdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Bahas Mitigasi Masalah Haji di Jeddah

Pelaksanaan pengujian berkala sebelumnya hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan). PT Hibaindo Armada Motor kini menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini Menhub Budi berharap akan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya,

“Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat. Alangkah indahnya apabila semua 100% kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan, ini sesuatu yang baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Panas

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada PT Hibaindo Armada Motor untuk uji coba melaksanakan uji berkala kendaraan. Nantinya Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan evaluasi dan akreditasi. Diharapkan sebelum waktu yang ditentukan PT Hibaindo Armada Motor dapat segera melayani masyarakat.

Adapun yang dilakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, rem parkir, speedometerside slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tangki, dan sistem rem. (L/R08/P02)

Baca Juga:  Indonesia Jadi Runner-up Piala Uber 2024

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

 

Wartawan: habibi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.