Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub Jelaskan Aturan Penanganan Jenazah ABK di Kapal

Rendi Setiawan - Kamis, 7 Mei 2020 - 12:33 WIB

Kamis, 7 Mei 2020 - 12:33 WIB

12 Views

Tangkapan layar.

Jakarta, MINA – Kementeria Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976, 2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22).

Juga mengenai concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers.

“Ketentuan-ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) telah menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut,” kata Capt. Sudiono dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Pernyataan Capt. Sudiono keluar menyusul viralnya video jenazah ABK asal Indonesia di kapal berbendera China yang dibuang ke laut.

Selain dilarung ke laut, kata dia, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan  jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” kata Sudiono.

Dia menjelaskan, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Saat ini, kejadian yang terjadi pada ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia  mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.

Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. (L/R2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Mudik gratis moda transportasi laut. (Sumber: Tribunnews)
Indonesia
Indonesia
Indonesia