Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes Optimis PHW di Kemasan Rokok Jadi 90 Persen

Rana Setiawan - Selasa, 7 Juli 2020 - 21:03 WIB

Selasa, 7 Juli 2020 - 21:03 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan optimis melalui inisiasi Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 dapat melakukan perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) yang saat ini ada di bungkus rokok dari 40% menjadi 90%.

Pembaharuan PHW dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahayanya merokok bagi kesehatan.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang, sehingga masyarakat dapat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami, bila tetap membeli dan mengonsumsi rokok tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg Oscar Primadi, MPH pada Webinar Series Bagian 3 dengan tema “Kawasan Tanpa Rokok sebagai Basis Membangun Ketahanan Sosial dalam Perspektif Revisi PP 109 tahun 2012,” yang digelar Indonesia Institute for Social Development (IISD), Selasa (7/7).

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Oscar mengatakan, pembaharuan PHW ini merupakan hasil dari pembahasan antar kementerian atau lembaga yang selanjutnya direkomendasikan Kemenko PMK pada November 2019 lalu.

“Penguatan regulasi yang dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah serta swasta agar menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan termasuk pelarangan total iklan dan promosi rokok dan perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok,” ujarnya.

Menurut hasil survei oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada 2019, bahwa prevalensi pelajar yang memperhatikan peringatan kesehatan pada bungkus rokok cukup tinggi sebesar 86,0%, sementara pesan anti rokok di media sebesar 78,9%.

Sementara itu, Sosiolog dari FISIP UI, Prof Dr Paulus Wirutomo, MSc, Pemerintah harus melihat secara sistemik-holistik dalam melaksanakan konsep dan prinsip yang jelas tentang pengendalian Rokok.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Pemerintah harus memberikann ruang prosesual melalui negosiasi, mendengar aspirasi, dan pendekatan kolaborasi pada gerakan sosial,” pungkasnya.

Dewan Penasehat IISD, Sudibyo Markus, menyambut baik upaya Kemenkes bersama dengan pemerintah daerah dan para pejuang pengendalian tembakau yang telah berusaha untuk memberikan promosi dan pemahaman tentang dampak perilaku merokok melalui berbagai kegiatan dan melalui berbagai media promosi.

Menurutnya, iklan dan promosi produk rokok saat ini telah melewati batas sehingga menjadi ancaman yang dapat merusak generasi muda bangsa.

Webinar Series IISD Bagian 3 yang dihadiri sekitar 200 peserta dari perwakilan kemenkes dan pemerintah daerah serta para pejuang pengendalian tembakau ini juga dihadiri Pembina IISD Tien Sapartinah dan Senior advisor Human Right Working Group, Rafendi Djamin.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Menurut beberapa laporan, saat ini Indonesia masih menggunakan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40%. Aturan ini terbilang tertinggal dibandingkan negara lain, karena beberapa negara telah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar hingga 90%. Bahkan Australia sudah mewajibkan bungkus rokok polos (plain packaging).(L/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Tausiyah
Indonesia
Indonesia