Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah adanya surat pernyataan berupa ancaman denda sebesar Rp 700 miliar bagi masyarakat yang menolak divaksin Measles Rubella (MR).
“Itu harus disikapi deh ya, harusnya tidak mungkin lah ada pola-ola ancam-mengancam, pola-pola pakai uang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Oscar Primadi di Jakarta, Kamis (12/10).
Ia menambahkan, selama ini program vaksin MR yang dilakukan kepada masyarakat oleh Kemenkes yakni dengan cara persuasif tidak berupa ancaman yang aneh-aneh seperti soal denda sepert
Primadi menilai, sebenarnya tanpa ada ancaman-ancaman seperti itu, masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap vaksin MR, terbukti dengan dari beberapa provinsi di Indonesia sudah melampaui 95 persen yang sudah diimunisasi.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Artinya masyarakat cukup sadar tanpa adanya hal-hal yang tadi, ancaman-ancaman itu,” katanya.
Terkait belum tersertifikasi halalnya vaksin MR, menurut Primadi, Kemenkes bukan belum melakukan tindakan untuk mengurusnya, saat ini sedang dalam proses untuk menuju ke sana.
“Sudah berproses, sudah ada diskusi-diskusi sudah ada, berkomunikasi. Itu (sertifikasi halal) kan perlu proses tidak mudah tentu harus ada proses,” katanya.
Untuk diketahui bersama, seorang aktivis halal bernama Aisha Maharani menemukan adanya surat ancaman denda tersebut di daerah Banten. Dan dilaporkan ke publik saat melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (12/10).
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Ancaman berupa 700 miliar itu saya ada buktinya. Ancamannya berbentuk surat pernyataan bahwa di bawahnya kalau menolak kami bersedia didenda Rp700 miliar. Itu di daerah Banten kejadiannya,” kata Aisha. (L/R08/B05}
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka