Kemenkeu Setujui Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp. 36 juta

Istimewa

Jakarta, MINA – Kementerian Keuangan () akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp36 juta.

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin (29/4), seperti dikutip dari Indonesia.go.id.

Komisoner bidang sumber daya manusia tersebut menjelaskan, besaran santunan yang akan diberikan KPU tersebut masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat,” tambahnya.

Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran KPU untuk pemberian santuan tersebut, melainkan mengizinkan KPU untuk merevisi anggaran yang telah diberikan.

Berdasarkan data KPU hingga 29 April, sedikitnya 287 petugas penyelenggara meninggal dunia yang diduga akibat kelelahan mengurus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (R/Sj/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)