Jakarta, MINA – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Bank BNI Syariah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayan (PKP) dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Diharapkan dengan ditandatanganinya PKP ini dapat mendorong percepatan penyaluran KUR,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Rabu (2/9/).
Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), jelas Hanung, Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 27 Juli 2020 membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19 dan 13 Agustus 2020 membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa Covid-19.
“Keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, dan tidak dipersyaratkan agunan,” papar Hanung.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Selain itu, lanjut Hanung, ada perubahan kebijakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 dari yang sebelumnya 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua, menjadi 6% sampai dengan 31 Desember 2020.
“Termasuk adanya penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi sebesar minimal 60%,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hanung menjelaskan, saat ini terdapat 42 penyalur KUR, yang terdiri dari 38 Bank, satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), dan tiga koperasi. Untuk penyalur KUR Syariah baru ada dua, yaitu BRI Syariah dan BPD NTB Syariah.
“Sehingga, BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah yang ketiga, dengan plafon penyaluran Tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian, plafon KUR Mikro sebesar Rp350 miliar dan KUR Kecil Rp350 miliar,” ungkap Hanung.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Hanung menambahkan, total realisasi penyaluran KUR sampai dengan 30 Juli 2020 sebesar Rp93,53 triliun atau sebesar 53,1% dari target Rp176,22 triliun kepada 2.741.383 debitur. Rinciannya, KUR Mikro sebesar Rp83,80 triliun (1.833.621 debitur), KUR Kecil/khusus sebesar Rp19,044 triliun (100.816 debitur), dan KUR TKI sebesar Rp 0,267 triliun (9.475 debitur).
Total realisasi subsidi KUR sampai dengan 31 Agustus 2020 (Data Kementerian Koperasi dan UKM) sebesar Rp9,79 triliun atau sebesar 51,78% dari pagu anggaran Rp18,91 triliun.
Rinciannya, subsidi IJP Rp156 miliar dari pagu Rp178 miliar, subsidi bunga KUR reguler Rp8,31 triliun dari pagu Rp13,77 T triliun, dan tambahan subsidi bunga KUR (Covid-19) Rp1,32 triliun dari pagu Rp4,96 triliun.
Dalam kesempatan sama Direktur Bisnis Retail dan Jaringan Bank BNI Syariah Iwan Abdi menegaskan, komitmen BNI Syariah terhadap perekonomian nasional tidak hanya diwujudkan dalam bentuk relaksasi pembiayaan UMKM.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Kami juga melakukan banyak pembinaan secara teknis terhadap pelaku usaha mikro. Saat ini, kami memiliki sekitar 70 ribu debitur dari usaha mikro,” kata Iwan.
Iwan meyakini, dengan turut menyalurkan KUR bisa berdampak positif terhadap pengembangan UMKM di Indonesia.
Di samping itu, BNI Syariah juga sudah bekerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam mendorong dan mengembangkan nasabah Mekaar.
“Secara sistem dan teknologi BNI Syariah sudah cukup memadai untuk menyalurkan KUR. Dan sinergi ini akan bisa lebih cepat mengakselerasi pembiayaan untuk UMKM,” pungkas Iwan. (R/R4/P1)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional