Jakarta, 4 Jumadil akhir 1438/2 Maret 2017 (MINA) – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerapkan Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian Perguruan Tinggi di 2017 guna meningkatkan produktivitas, efektivitas pengelolaan penelitian, dan meningkatkan kinerja penelitian perguruan tinggi.
“Hal ini guna mendorong riset yang berorientasi inovasi dan invensi. Selama ini riset memang berbasis pada aktifitas, banyak peneliti di perguruan tinggi yang menggugat tentang kesulitan mempertanggungjawabkan keuangan,” ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir saat Launching Reformulasi Skema Riset Berbasis Output, di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Rabu (1/3).
Sebagaimana kita ketahui, tambahnya, bahwa pada tahun 2016 telah terbit beberapa kebijakan baru yang terkait dengan penyelenggaraan pendanaan penelitian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017, Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran, dan Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 42/E/KPT/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi.
“Skema Desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian. Disamping untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di Perguruan Tinggi, skema penelitian desentralisasi ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya keunggulan Perguruan Tinggi, meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi dosen,” tuturnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Untuk memperkuat misi tersebut, lanjutnya, maka Skema Desentralisasi mempersyaratkan penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian/Renstra Penelitian di masing-masing Perguruan Tinggi.
“Skema yang didesentralisasikan terdiri dari beberapa kategori, yaitu Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT),” paparnya.
Adapun pengelolaan penelitian untuk isu-isu strategis diwadahi dalam skema-skema yang bersifat Kompetitif Nasional. Skema-skema ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan nasional, dimana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN).
Skema kompetitif nasional terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK), Penelitian Kerjasama Luar Negeri (KLN), Penelitian Strategis Nasional (PSN), Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN), Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT), Penelitian Tim Pascasarjana (PTP), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), dan Penelitian Pascadoktor (PPD).
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Menristekdikti menyatakan bahwa tahun ini merupakan tahun pertama riset berbasis output, oleh karena itu jika terdapat beberapa ketidaksempurnaan maka akan terus menerus diperbaiki.
“Kedepannya, tema-tema dalam skema riset dan pengabdian kepada masyarakat harus berbasis kepada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang merupakan arah kebijakan riset pada tingkat nasional dan menjadi prioritas dalam program pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, akan terus di dorong agar semua riset yang didanai oleh DRPM dapat dipetakan status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) dalam mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong perekonomian bangsa.
Hal-hal teknis terkait dengan karakteristik dari skema-skema tersebut dijelaskan didalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Penelitian (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), Pelaksana Penelitian (Perguruan Tinggi dan Peneliti), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, dimana pelaksanaannya berbasis pada Standar Biaya Keluaran Umum. (L/R09/R01)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)