Tangerang, MINA – Badan Karantina Pertanian Tanjung Priok musnahkan komoditas pertanian dari luar negeri yang tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia.
Sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India ini masuk secara resmi lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal. Setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, dinyatakan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis, demikian rilis Infopublik yang diterima MINA.
“Bakteri ini termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1 artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan. Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat lakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tanggerang, Banten, Rabu (31/7).
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Ali menjelaskan, pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator.
“Harus kita pastikan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat berisiko karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease,” tegasnya.
Menurut dia, ketatnya pemeriksaan karantina terhadap komoditas pertanian yang datang dari luar negeri adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), “demikian juga pada hewan berupa Hama Penyakit Hewan Karantina, HPHK ini yang menjadi tugas kami, tambah Ka Barantan.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, mengatakan, pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019.
Komoditas impor ini masuk dalam 3 varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR.
“Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk dimusnahkan,” jelas Purwo.
Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung ex India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu. (R/Gun/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar