Kementerian ESDM: Harga BBM Yang Banyak Digunakan Rakyat Tidak Naik

Bogor, MINA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang banyak digunakan rakyat tidak naik seperti , Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite, tidak mengalami kenaikan seperti harga Pertamax.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas , Yulia Rahmawati menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM khusus Penugasan yang didistribusikan pada wilayah penugasan, harga ditetapkan pemerintah, tidak bersubsidi dan diberikan biaya tambahan pendistribusian.

“Contohnya adalah Premium yang didistribusikan di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 Tahun 2018,” kata Yulia dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang mengangkat tema, Kebijakan Penyediaan dan Harga BBM serta LPG Nasional di Hotel 101, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7).

Dikutip dari rilis Setkab, sedangkan harga jual eceran jenis BBM Umum, lanjut Yulia, ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri, seperti yang dilakukan oleh Vivo, Shell, dan Total.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM itu membandingkan harga di SPBU Jabodetabek. Sebagai contoh Pertalite (RON 90) Pertamina harga Rp7.800, Shell Reguler Rp9.300 dan Total Performance Rp9.200.

“Harga tersebut berlaku per 1 Juli 2018 untuk Pertamina dan Total sedangkan 3 Juli 2018 untuk Shell,” pungkasnya. (R/R05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)