Jakarta, MINA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha memaparkan sejumlah perkembangan kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/6).
Salah satu fokus perhatian Kemenlu adalah kasus dua WNI yang ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat. Kedua WNI tersebut, berinisial ARS dan CT, ditahan dalam operasi imigrasi yang bersifat terarah di sebuah rumah. Judha mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka memiliki catatan kriminal.
“KJRI Los Angeles telah berkomunikasi dengan keluarga mereka dan sedang mengupayakan akses kekonsuleran untuk memberikan pendampingan hukum,” jelas Judha.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum tersebut harus mengikuti ketentuan Konvensi Wina 1963. Berdasarkan aturan tersebut, akses kekonsuleran hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen
“Sebagian WNI memilih untuk tidak dihubungi oleh perwakilan dengan alasan pribadi. Kami tetap menghormati keputusan tersebut, tetapi terus memantau kondisi mereka,” ujar Judha.
Selain itu, Judha juga mengungkapkan perkembangan kasus hukum dua WNI di Jeju, Korea Selatan. Mereka dituduh melakukan pemalsuan dokumen kartu izin tinggal dan dijadwalkan menjalani sidang pada Jumat (13/6). “Kami telah mempersiapkan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung,” katanya.
Kasus lainnya melibatkan dugaan penikaman antar WNI di Malaysia. Judha menyatakan bahwa pihak perwakilan RI di Malaysia terus memantau kasus tersebut dan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perlindungan WNI di luar negeri adalah prioritas Kemenlu, dan kami terus memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat,” pungkasnya. []
Baca Juga: Dewan Pers: Media Hadapi Tantangan Objektivitas dalam Isu Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)