Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan segera memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah ke Tanah Air setelah dibebaskan dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia. Namun, belum bisa memastikan waktunya, karena sejumlah proses administrasi harus ditempuh.
“Tergantung dengan proses administrasi. Dari proses administrasi ini kita bisa segera mencarikan pesawat dan segera bisa pulang ke Indonesia,” kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Setelah itu, Aisyah akan diserahkan ke pihak keluarga. “Nanti seperti biasa, apabila sudah tiba kembali ke Indonesia tentunya akan ada penyerahan dari Kemlu kepada pihak keluarga,” ujar Arrmanatha.
Armanantha atau yang biasa dipanggil Tata tersebut mengatakan, bebasnya Aisyah merupakan proses panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Apalagi disebut bila dalam kasus itu Aisyah diancam dengan hukuman mati.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Ini merupakan proses panjang yang dilakukan oleh kementerian Indonesia, utamanya untuk menghindari Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati. Jadi, dari awal Siti Aisyah ditangkap kita terus berupaya untuk menghindari Siti Aisyah kena hukuman mati,” tambah Tata.
Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. (L/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda