Kemlu RI-Perkumpulan Penyandang Disabilitas Gelar Kompetisi Film Pendek

Peluncuran Kegiatan Kompetisi Film Pendek di Kemlu RI, Jakarta, Rabu (25/9) (foto: Sajadi/MINA).

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI dan Perkumpulan Penyandang Indonesia (PPDI) menggelar kompetisi bagi pelajar Indonesia dengan tema “Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025 untuk mewujudkan Indonesia Inklusif”.

Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN , Riaz JP Saehu mengatakan, acara itu diselenggarakan karena saat ini Pemerintah negara-negara ASEAN berbenah diri untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang inklusif bagi seluruh komunitas termasuk penyandang disabilitas pada tahun 2025.

“Promosi pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan, baik melalui perumusan kebijakan- kebijakan publik maupun implementasi rencana kerja tingkat nasional dan regional,” kata Riaz saat acara Peluncuran Kegiatan Kompetisi Film Pendek di Jakarta, Rabu (25/9).

Salah satu upaya yang dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN adalah pengadopsian satu dokumen regional berupa rencana utama Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas atau ASEAN-Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Person with Disabilities.

Sementara itu, Ketua Umum PPDI, Gufroni Sakaril menyampaikan, kompetisi ini gelar dalam rangka mensosialisasikan dan menghilangkan sitgma negatif tentang penyandang disabilitas.

Ia menyebut kompetisi film pendek itu mengusung tiga sub-tema, yaitu: pertama, Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025.

Kedua, Penghilangan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sesuai ASEAN Enabling Masterplan 2025.

Ketiga, Perlindungan hak penyandang disabilitas atas ketenagakerjaan sesuai dengan ASEAN Enable Masterplan 2025.

Kompetisi ini akan berlangsung dari 25 September hingga 22 November 2019. Adapun target peserta dari kompetisi ini adalah pelajar SMU/SMK sederajat dan Mahasiswa S1 di seluruh Indonesia dengan maksimal umur 25 tahun. (L/Sj/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)