Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI Pulangkan 120 PMI Kelompok Rentan dari Semenanjung Malaysia

sajadi - Kamis, 14 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:30 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Sebanyak 120 orang pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) wilayah Semenanjung Malaysia telah menginjakkan kaki kembali di tanah air, Selasa (12/12).

Pemulangan yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Kuala Lumpur tersebut merupakan pemulangan gelombang kedua. Demikian keterangan Kemlu pada Rabu (13/12).

Sebelumnya, Kemlu melaksanakan pemulangan gelombang pertama sebanyak 154 orang PMI pada April 2023 lalu dengan charter flight.

Ke-120 orang PMI tersebut terdiri dari 66 laki-laki dewasa, 38 perempuan dewasa, tujuh anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Para WNI kemudian ditampung di Rumah Penampungan dan Sentra yang dimiliki Kementerian Sosial dan BP2MI, sesuai dengan kondisi kerentanannya, yaitu Sentra Handayani bagi WNI Ibu dan anak, Rumah Pelindungan Trauma Center (RPTC) serta shelter BP3MI Serang dan Ciracas.

Sebelum dipulangkan dari Malaysia, para WNI menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian dan harus tinggal di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk menunggu proses deportasi. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak membuat para WNI/PMI mengalami kerentanan terhadap penyakit, khususnya bagi lansia, ibu dan anak.

Percepatan proses pemulangan WNI/PMI kelompok rentan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh para WNI di DTI, dengan memprioritaskan para lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sedang sakit.

Pemerintah Indonesia menghimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat. (R/RE/P1)

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Internasional
Indonesia
Indonesia
Indonesia