Tawau, MINA – Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 108 Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia setelah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI).
Semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (28/12), mayoritas WNI yang dipulangkan atau deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (5 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Sulawesi Tenggara (2 orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing 1 orang.
Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kasus kriminal lainnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Proses pemulangan ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Setibanya di Nunukan, WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan tersebut. Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri