Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI Tanggapi Isu Pelanggaran HAM Uighur

sajadi - Selasa, 13 September 2022 - 05:57 WIB

Selasa, 13 September 2022 - 05:57 WIB

6 Views

Sebanyak 109 Muslim Uighur dideportasi oleh Pemerintah Thailand kembali ke Cina. (Foto: Reuters/Athit Perawongmetha)

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi isu pelanggaran hak asasi manusia etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, China, dari laporan yang dirilis oleh Kantor HAM PBB beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat mengatakan, Indonesia masih konsisten dengan prinsip non-interverensi kedaulatan sebuah negara, termasuk dalam isu Uighur.

“HAM tidak boleh dijadikan alat politik negara dan kami akan terus berpegang teguh pada prinsip penyelesaian masalah secara multilateral,” ujar Tri dalam press briefing di Jakarta, Senin (12/9).

Berdasarkan laporan dari Kantor HAM PBB yang dirilis pada 31 Agustus 2022, China dinyatakan telah melakukan kejahatan kemanusiaan atas tindakannya terhadap minoritas Muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).

Baca Juga: Liga Arab Kutuk Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

Dalam laporan itu, ditemukan dugaan yang kredibel tentang pola penyiksaan, termasuk perawatan medis paksa dan penahanan, serta insiden kekerasan seksual berbasis gender.

Laporan itu merekomendasikan agar China segera mengambil langkah-langkah guna membebaskan semua individu yang dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang.

Para pakar independen PBB juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap dan tidak mengabaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh Uighur. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia