Jakarta, MINA – Untuk meningkatkan hubungan perdagangan antara kedua negara, pemerintah Republik Indonesia dan Republik Chili baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
MoU ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dan Duta Besar Republik Chili untuk Indonesia Gustavo Ayares Ossandon, Senin (9/11) dalam acara Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020 yang digelar di Jakarta, 9-11 November 2020.
“Ini adalah sejarah pertama bagi BPJPH dalam implementasi Jaminan Produk Halal dengan bekerja sama dengan merealisasikan MoU dengan Chile yang ditandatangani melalui forum INA-LAC 2020 ini,” ungkap Sukoso sebagaimana keterangan resmi yang dikutip MINA, Rabu (11/11).
Dengan MoU tersebut, RI dan Chili dapat melakukan kerja sama dalam ruang lingkup yang disepakati kedua pihak, meskipun kerja sama tidak terbatas dalam lingkup tersebut. Lalu apa saja ruang lingkup kerja sama tersebut?
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pertama, memperkuat pengetahuan bersama tentang jaminan kualitas produk halal di bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta Penelitian dan Pengembangan.
Kedua, pada penilaian kesesuaian proses penjaminan kualitas halal melalui saling pengakuan, atau saling keberterimaan hasil.
Ketiga, adanya Saling pengakuan atas sertifikat halal yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga akreditasi halal yang diakui oleh kedua pihak.
Dan keempat, adanya promosi dan penyebaran informasi akreditasi halal, penilaian kesesuaian, informasi komersial, dan bidang terkait lainnya yang menjadi kepentingan bersama bagi masing-masing badan pemerintah, badan usaha publik dan swasta.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Menurut Sukoso, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari proses komunikasi intensif sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan produk halal. Khususnya, komunikasi yang dilakukan sebelumnya dengan Negara Latin America dan Caribbean pada pertemuan di tahun 2019 di Denpasar, Bali.
“Moment ini adalah Second INA-LAC Business Forum yang diadakan di Jakarta. Sedangkan First INA-LAC 2019 yang diadakan di Denpasar satu tahun yang lalu adalah awal di mana kami memberikan penjelasan tentang pentingnya Jaminan Produk Halal dalam hubungan perdagangan dengan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia,” lanjut Sukoso.
Kerja sama itu dijalin dengan mempertimbangkan sejumlah hal penting yang melatarbelakangi. Diantaranya adalah adanya hubungan persahabatan, timbal balik, dan kooperatif antara pemerintah RI dan Chile beserta masyarakatnya.
Disamping itu, kerja sama juga didorong oleh keinginan untuk meningkatkan hubungan yang erat kedua pihak dalam mengembangkan kerja sama guna memajukan dan memfasilitasi penjaminan kualitas produk halal demi kepentingan bersama, serta adanya pemahaman akan pentingnya penjaminan kualitas produk halal bagi masyarakat.(R/R1/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal