Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM Himbau Masyarakat Waspadai Produk Makanan Daring

kurnia - Senin, 8 Agustus 2016 - 18:46 WIB

Senin, 8 Agustus 2016 - 18:46 WIB

390 Views ㅤ

Jakarta, 5 Dzulhijjah 1437/8 Agustus 2016 (MINA) – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan cerdas terhadap penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun daring.

Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi bagi masyarakat.

Adapun yang sudah terlanjut membeli produk makanan kemasan bihun kekinian (Bikini) yang mempromosikan konten pornoisme, Penny anjurkan agar produk ilegal itu dimusnahkan.

Desain kemasaan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada 2015 yang kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online pada Maret 2016.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Saat ini (Bikini) telah memiliki 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret- Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus,” ujar Penny saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Badan POM melalui Balai Besar POM di Bandung telah melakukan pendalaman termasuk investigasi internal penelusuran di lapangan dan informasi masyarakat pada 6 Agustus 2016 pukul 00.15 WIB.

Di saat yang sama, polsek dan koramil Depok melakukan “penggerebekan” sebuah rumah mewah di Depok yang merupakan lokasi produksi makanan ringan “Bikini” tersebut.

Dari penggerebekan itu, disita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan “Bikini” sebanyak 144  bungkus, kemasaan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan peralatan produksi.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Produksi makanan itu masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan olahan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1, kegiatan produksi makanan kemasan ilegal itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Badan POM melalui Balai Besar POM di seluruh Indonesia tetap melakukan penelusuran pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran secara terbuka maupun media daring dan melakukan pengamanan untuk kepentingan dan perlindungan publik. (L/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia