Kepresidenan Palestina: Pembantaian Israel di Rafah Tantang Keputusan ICJ

Warga Palestina menyaksikan kehancuran akibat serangan pendudukan Israel terhadap tenda-tenda pengungsi Palestina yang tinggal di dekat gudang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Rafah, Gaza pada 27 Mei 2024. (Photo: Ali Jadallah/Anadolu Agency)

Gaza, MINA – Kepresidenan Palestina mengutuk serangan Israel terhadap kamp pengungsi di Rafah, Gaza selatan, pada Ahad malam (26/5) dan menyebutnya menantang keputusan pengadilan internasional.

“Pembantaian yang melampaui batas dan merupakan tantangan terhadap keputusan hukum internasional, termasuk keputusan Mahkamah Internasional (ICJ),” kata Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh dalam siaran persnya pada Senin seperti dikutip dari MEMO.

Pertahanan Sipil Palestina di Gaza melaporkan, puluhan warga Palestina syahid atau terluka akibat serangan udara Israel terhadap kamp pengungsi di daerah Tel Al-Sultan, sebelah barat Rafah.

Abu Rudeineh mengungkapkan, penargetan yang disengaja terhadap tenda-tenda pengungsi di Rafah oleh tentara pendudukan Israel merupakan pembantaian yang melampaui batas.

Baca Juga:  Pelapor PBB tentang Gaza: Tak Ada Istilah Selain Genosida

“Intervensi segera diperlukan untuk menghentikan kejahatan terhadap rakyat Palestina,” katanya.

Pembantaian tersebut terjadi di wilayah di mana Israel tidak mengeluarkan peringatan kepada warga atau meminta evakuasi mereka. Serangan itu terjadi dua hari setelah ICJ memerintahkan penghentian segera operasi militer Israel di Rafah.

“Tindakan pembantaian keji yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel bertentangan dengan semua keputusan hukum internasional, khususnya keputusan ICJ yang jelas dan eksplisit yang menuntut penghentian serangan terhadap Rafah dan perlindungan rakyat Palestina,” tegasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Habib Hizbullah

Editor: Rudi Hendrik