Jakarta, 6 Dzulqa’dah 1436/21 Agustus 2015 (MINA ) – Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, mengatakan, masih belum semua aspek yang difatwakan MUI ada pada akad syariah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada permasalahan akad BPJS, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 1 ayat 3, dinyatakan, asuransi sosial nasional adalah suatu mekanisme tata cara pengumpulan dana bersifat wajib, yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya.
“Kami tidak mengganggu BPJS. justru sangat bagus. Bahkan masyarakat bisa berobat gratis. Namun harus sesuai dengan syariah,” kata Cholil Nafis dalam seminar “Menyikapi Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan” di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Jumat (21/8) sore.
Hal ini juga kembali disebutkan dalam pasal 35 dengan tambahan kata tabungan wajib, pasal 43 ayat satu yang menyebutkan jaminan sosial berdasarkan prinsip sosial.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Menurut Kholil Nafis, tiga pasal dalam undang-undang yang sama ini memiliki bahasa yang ambigu di sisi hukum. Dalam prinsip sosial undang-undang tersebut tidak melihat aspek syariahnya. Sedangkan dalam aspek syariah, tabungan harus kembali kepada penabung dan inilah yang tidak dilakukan BPJS, jelas Cholil.
Ia menilai, standar pelayanan minimum BPJS tidak jelas, selain itu juga perundang-undangan menyinggung soal standar pelayanan minimum BPJS.
Sehingga masih banyak masyarakat yang ditolak di rumah sakit. Bahkan tidak terlayani dengan baik sedangkan masyarakat atau peserta BPJS selalu mendapatkan denda ketika terlambat membayar iuran.
Cholil menegaskan, agar disiplin pemberlakuan denda boleh-boleh saja. “Tetapi denda baru masuk dalam kategori dana sosial, padahal denda tidak boleh menjadi keuntungan bagi perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Menurutnya, agar seimbang, BPJS tidak boleh hanya memberikan sanksi kepada peserta, tapi peserta juga berhak memberikan sanksi kepada BPJS ketika pelayanan tidak bagus. “Kalau kita bayar denda BPJS juga harus didenda. Ini sebagai wakalah karena BPJS mengambil profit dari kita,” kata Cholil. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina