Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KETUA DPRD LEBAK: PERDA MASYARAKAT KESEPUHAN CARA UNTUK SELESAIKAN KONFLIK KEHUTANAN

IT MINA - Senin, 6 April 2015 - 09:41 WIB

Senin, 6 April 2015 - 09:41 WIB

499 Views

Logo Epistema Institute (Foto: Twitter Epistema Institute)
Logo Epistema Institute (Foto: Twitter  Epistema Institute)

Logo Epistema Institute (Foto: Twitter Epistema Institute)

Jakarta, 17 Jumadil Akhir 1436/6 April 2015 (MINA)- Ketua DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, Perda Masyarakat Kasepuhan merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan konflik kehutanan di Kabupaten Lebak dikarenakan adanya perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi pertukaran pengalaman pemerintah daerah dalam melakukan pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang diselenggarakan oleh Epistema Institute, Jakarta,  Jum’at (3/4) lalu.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjalin komunikasi dan pembelajaran bersama di antara pemerintah daerah dan DPRD yang sudah dan sedang memiliki inisiatif membentuk regulasi dan kebijakan daerah mengenai wilayah adat dan wilayah kelola rakyat,” ungkap Yance Arizona, Manager Hukum dan Masyarakat, Epistema Institute. Seperti siaran pers resmi Epistema Institute yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Yance mengatakan, Inisiatif itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang setelah memiliki Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Baduy, saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Kasepuhan.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Pemerintah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi juga telah memiliki sejumlah Surat Keputusan Bupati mengenai keberadaan hutan adat yang lokasinya berada di luar kawasan hutan dan memasukkaanya ke dalam Perda 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci.

Menurut Martias, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci mengatakan, keberadaan hutan adat di Kabupaten Kerinci telah diakui oleh pemerintah sejak tahun 1993.

“Hal itu dilakukan untuk mengakomodir harapan masyarakat untuk melindungi wilayah hutan adatnya,” kata Martias.

Sementara itu, Neneng Susanti dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci menyebutkan, saat ini sudah ada 10 Surat Keputusan Bupati tentang Hutan Adat di Kabupaten Kerinci dan peta hutan adat pun sudah dimasukan ke dalam Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Kerinci dapat menjadi contoh mengenai pengelolaan hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara, ujar Neneng.

Epistema Institute adalah lembaga kajian dan pengelolaan pengetahuan tentang hukum, masyarakat dan lingkungan hidup yang beralamat di Jalan Jati Mulya IV No.23, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta. (T/P010/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK