Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi VIII DPR : Perppu Ormas Kosong dari Makna Kedaruratan

Fauziah Al Hakim - Kamis, 20 Juli 2017 - 23:49 WIB

Kamis, 20 Juli 2017 - 23:49 WIB

260 Views ㅤ

Jakarta, MINA –    Ketua Komisi VIII DPR RI Ali  Taher Parosong menyatakan Perppu No.2/2017 sebagai pengganti UU Ormas  dinilai kontroversial.

Poin krusial Perppu tersebut ialah kosong dari makna kedaruratan yang mensyaratkan terbitnya sebuah Perppu. Apalagi Perppu tersebut juga tidak memiliki parameter yang jelas bagaimana sebuah Ormas bisa dibubarkan. Demikian  Taher Parasong  sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/7).

Menurutnya, Perppu tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa. Dan Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Perppu ini saya lihat masih kosong dari makna kedaruratan. Pasal 22 mengatakan, dalam keadaan darurat itu harus ada unsurnya. Pertanyaannya, sudah sejauh mana HTI itu sudah mengancam Negara Kesatuan RI dalam suasana kedaruratan. Jangan-jangan pemerintah tidak siap mengamodasi berbagai perbedaan dalam kehidupan berbangsa, sehingga pendekatan otoriterianisme dianggap lebih cepat,” papar politisi PAN tersebut.

Ali mengkhawatirkan, bila pemerintah mengambail langkah otoriter dalam menghadapi perbedaan pandangan berbangsa dan bernegara, maka itu berarti kematian bagi demokratisasi di tanah air.

Sejauh ini, HTI yang dibubarkan pemerintah karena dinilai anti-Pancasila, tak pernah jelas parameternya. “Pertanyaannya adakah alat ukur untuk menilai dia pancasilais atau tidak pancasilais. Dan apa alat bukti sebuah Ormas telah melakukan kejahatan terhadap negara,” ujar Ali.

Bila tak ada alat ukur yang jelas untuk membubarkan Ormas, demokrasi kembali ke era Orde Baru.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Dan pemerintah akan menuai kecaman dana tekanan dari masyarakat.  Saat ini Perppu tinggal menunggu perkembangan politik di DPR, apakah disetujui atau tidak disetujui,” tandasnya. (T/R05/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
mendagri
Indonesia
Indonesia