Jakarta, MINA – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan pemerintah memberi izin ekspor benih lobster tanpa pengolahan untuk mendapat nilai tambah, sehingga ekspor benih lobster tidak banyak menguntungkan rakyat Indonesia.
“Undang Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan kepada kita terutama pemerintah bahwa di dalam mengelola sumberdaya alam yang ada, harus ditujukan bagi terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (9/8).
Ini artinya, dikatakannya, harus bisa mengelolanya secara maksimal sebab kalau tidak maka tujuan dari amanat tersebut tidak akan bisa tegak dengan sebaik-baiknya.
Menurut Abbas, jelas diperlukan Sumber Daya Alam (SDM), ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu wajiblah bagi bangsa ini untuk mencetak SDM yang mampu merebut dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi terutama terkait dengan sumberdaya alam yang kita punyai termasuk dalam masalah benih Lobster yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Kita dapat memahami mengapa masalah benih Lobster, banyak dibicarakan karena kita dituntut oleh konstitusi untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebab yang kita jual jangan benihnya karena keuntungannya hanya sedikit karena Lobster inilah yang akan mendatangkan keuntungan besar bagi rakyat Indonesia,” tegas Abbas.
Ia mengatakan, ada yang beralasan menjual benihnya karena alamiahnya benih Lobster tersebut yang bisa survive hanya 0,01% sedangkan yang 99,99% akan mati atau dimangsa dan disantap oleh predatornya.
“Dalam logika mereka dari pada tidak dapat apa-apa, maka benih-benih tersebut akan mati dan hilang juga secara alamiah, lebih baik benih Lobster ditangkap lalu dijual ke luar negeri sehingga kita dapat duit dan pasarnya sudah ada yaitu Vietnam,” tambah Abbas.
Vietnam lalu membeli dan membudidayakan benih-benih yang kita anggap sudah tidak bernilai, dan hasilnya ternyata mereka mampu meraup 70% dari benih tersebut. Sehingga mereka bisa menjual Lobster di pasar dalam negeri dan luar negeri dengan harga yang tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besarnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Jadi, kalau diibaratkan Indonesia hanya dapat putiknya sementara orang lain dapat buahnya. Untuk itu, pemerintah harus bisa melakukan langkah-langkah besar dan strategis terkait Lobster ini yang dijiwai dan disemangati oleh keinginan kuat untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Ia mengatakan kalau alasannya belum bisa melakukan itu dan belum punya SDM yang handal maka untuk tegaknya pasal 33 UUD 1945 tersebut Pemerintah Indonesia bisa membayar dan mengontrak SDM yang handal dari vietnam tersebut untuk membantu mengelola sumberdaya alamnya sambil melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dari mereka.
“Kita harapkan kedepan sudah mempunyai SDM yang handal sehingga bisa memenuhi amanat dari konstitusi yang hormati dan junjung tinggi,” pesan Abbas. (L/R4/P1)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng