Jakarta, MINA – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Yusuf Kalla menyampaikan Tarhib Ramadhan tahun 2020 M/1441 H sebagai berikut :
Pertama, menyerukan seluruh umat beragama dan khususnya umat Islam untuk secara bersama menghormati hadirnya bulan suci Ramadhan karim yang merupakan bulan suci dalam Islam.
Kedua, khususnya kepada seluruh umat Islam agar senantiasa menjalankan ibadah shiyam/puasa di bulan Ramadhan dengan khusyuk dan khidmat, sehingga mencapai tingkat Muttaqin yaitu orang terbaik di sisi Allah.
Ketiga, karena Ramadhan tahun 2020 ini kita semua diharapkan bahaya wabah COVID-19 sehingga dikondisikan untuk menegakkan prinsip menghindari persentuhan dengan orang lain, menjauhkan kebiasaan bertemu sampai meniadakan pola berkumpul bersama (jamaah), dalam berbagai bentuk dan forum (physical and social distancing), maka marilah tarawih tadarrus dan taushiyah Ramadhan dilaksanakan dalam lingkup keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah
Keempat, meski menegakkan prinsip physical and social distancing, agar umat Islam senantiasa memperkuat rasa persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah) dan persaudaraan nasional (ukhuwah wathaniyah) sehingga Ramadhan ini melahirkan suasana harmoni sosial, keberagamaan, dan mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kelima, DMI juga menyatakan keprihatinan dan turut berduka atas meninggalnya para petugas medis yang menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) akibat COVID-19.
Keenam, agar para DKM/Ta’mir masjid di seluruh Indonesia tetap menghadirkan kesyahduan dan kekhidmatan suara masjid di tengah suasana keprihatinan ini melalui loud speaker termasuk seruan mencerahkan untuk mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Ketujuh, meneladani Nabi Muhammad Shalallahu alaihi Wassalam, agar para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)/Ta’mir agar menyiapkan masjid untuk menghimpun, mendistribusikan Zakat Mal, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dan Zakat Fitrah, bahkan menafkahkan sebagian cadangan kasnya bagi masjid yang memiliki kelebihan bantuan sosial dalam rangka memaksimalkan masjid memakmurkan masyarakat. (L/R3/P1)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda